Headlines News :

IKATAN PEMUDA/I MASJID AL-FITHRAH (IPMA)

.
Home » , » Anggaran Rumah Tangga DKM Al-Fithrah Pindad

Anggaran Rumah Tangga DKM Al-Fithrah Pindad

Written By DKM Al-Fithrah Pindad on Rabu, 11 April 2012 | 20.59



B A B – I
U M U M

1.1
Landasan Operasional
Dalam menjalankan organisasi, Pembina maupun Pengurus dilandasi dengan :

a.
Pancasila dan UUD 1945, dikarenakan DKM-AFP sebagai bagian dari NKRI.

b.
Kebijakan dan peraturan PT. Pindad (Persero), dikarenakan Masjid AFP adalah Masjid instansi PT. Pindad (Persero).

c.
Mengutamakan persamaan dan menghindari perdebatan masalah khilafiah furuiyah.

1.2
Bidang Kegiatan

a.
Bidang Ubudiyyah
:
Merencanakan dan mengelola penyelenggaraan ibadah jum’at, penjadwalan Imam/ Khotib Jum'at,  sholat/ kultum tarawih dan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI).

b.
Bidang Muamalah
:
Merencanakan, mengelola dan mendistribusikan bantuan untuk para mustahik dan kaum dhuafa, pemeliharaan fasilitas dan fisik Masjid dan sekitarnya

c.
Bidang Tarbiyah
:
Merencanakan dan mengelola penyelenggaraan pengajian rutin, kursus/ pelatihan dan kajian-kajian untuk jama’ah dan keluarganya

d.
Bidang Ukhuwah
:
Merencanakan dan melaksanakan silaturahim dan kerjasama dengan mushola/ organisasi internal perusahaan, DKM eksternal dan lembaga lainnya serta menyediakan fasilitas acara pernikahan


B A B – II
ORGANISASI

2.1
Struktur Organisasi

2.2
Tugas Dan Wewenang

2.2.1
Pembina
Pembina terdiri dari  :


a.
Ketua Pembina
Memimpin sekretaris dan bendahara pembina berdasarkan AD/ ART.


b.
Sekretaris Pembina
Bertanggung jawab dalam administrasi Pembina DKM.


c.
Bendahara Pembina
Bertanggung jawab dalam penyimpanan, penggunaan dan pelaporan tahunan dana hibah jama’ah pada musyawarah tahunan.


2.2.2
Pengurus
Pengurus terdiri dari :


a.
Ketua :



-
Memimpin dan menjalankan kepengurusan DKM secara menyeluruh berdasarkan AD/ ART, RKAT dan peraturan DKM.



-
Mengevaluasi pelaksanaan RKAT secara berkala.



-
Melaporkan pelaksanaan kepengurusan DKM dalam Musyawarah dan atau rapat Pembina dan Pengurus.



-
Menyampaikan laporan keuangan bulanan dan tahunan kepada Pembina  dan jama’ah.



-
Mengangkat dan memberhentikan staf pengurus dengan memperhatikan pertimbangan Pembina.



b.
Wakil Ketua :
Mewakili dan membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya


c.
Sekretaris :



-
Bertanggung jawab dalam administrasi DKM dan inventaris fasilitas DKM.



-
Membuat undangan, notulen rapat dan dokumentasi kegiatan-kegiatan DKM.



-
Mendistribusikan informasi-informasi kepada pembina, pengurus DKM dan jama’ah.



-
Membuat laporan kepengurusan DKM.


d.
Bendahara :



-
Menerima, menyimpan dan mengeluarkan keuangan pengurus atas persetujuan Ketua.



-
Mencatat dan menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus.


e.
Ketua Bidang :



-
Memimpin anggota bidang.



-
Membuat RKAT Bidang dan melaksanakan RKAT tersebut yang telah disetujui dalam musyawarah tahunan dibidangnya masing-masing.



-
Mengajukan kebutuhan keuangan sesuai RKAT yang telah disetujui dan melaporkan pertanggung jawabannya kepada Ketua Pengurus.



-
Jika pengajuan kebutuhan keuangan diluar RKAT dan bersifat mendesak harus berdasarkan keputusan musyawarah/ rapat.



-
Melaporkan realisasi RKAT secara berkala dalam rapat dan musyawarah.


B A B – III
MUSYAWARAH & RAPAT

3.1.
Penyelenggaraan Musyawarah

a.
Penyelenggaraan musyawarah tahunan dilaksanakan pengurus di akhir tahun dan paling lambat awal tahun berjalan, dan sebelum masa bakti berakhir untuk pertanggung jawaban kinerja (realisasi RKAT, keuangan dan asset) DKM-AFP.

b.
Musyawarah luar biasa dapat diselenggarakan bila disetujui oleh Pembina, atas usulan Pengurus atau Jama’ah.

c.
Musyawarah tahunan dan luar biasa harus dihadiri oleh : Pembina, Ketua Pengurus, Staf Pengurus dan perwakilan jama’ah.

d.
Apabila kehadiran tidak memenuhi syarat, maka musyawarah tahunan atau musyawarah luar biasa harus diundur paling lambat 10 hari kerja.

e.
Apabila kehadiran masih tidak memenuhi syarat, maka musyawarah tahunan atau musyawarah luar biasa dapat diselenggarakan dengan jumlah kehadiran yang ada dan keputusan yang dikeluarkan mengikat.

3.2.
Penyelenggaraan rapat

a.
Rapat Pembina yaitu rapat rutin yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pembina.

b.
Rapat Pengurus yaitu rapat rutin yang diikuti oleh Ketua Pengurus dan Staf Pengurus.

c.
Rapat Bidang yaitu rapat rutin masing-masing bidang yang diikuti oleh Ketua Bidang dan para Anggota Bidang.

d.
Rapat koordinasi yaitu rapat yang diikuti oleh Pembina dan Pengurus.

3.3.
Tata Tertib Musyawarah/ Rapat

a.
Musyawarah/ rapat dapat diselenggarakan dengan syarat jika dihadiri oleh minimal 50% +1 dari jumlah undangan musyawarah/ rapat sebagai syarat kuorum.

b.
Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat, apabila tidak mencapai kata mufakat maka diputuskan dengan suara terbanyak.

c.
Semua keputusan yang dikeluarkan oleh musyawarah  harus tertulis dalam berita acara.

d.
Perwakilan jama’ah adalah orang yang ditunjuk oleh jama’ah di unit masing-masing dan anak perusahaan. Satu orang perwakilan mewakili 150 karyawan tetap, proporsional terhadap jumlah karyawan tetap yang ada di unit dan anak perusahaan.

e.
Musyawarah luar biasa diselenggarakan jika ada pelanggaran AD/ ART oleh Pembina/ Ketua Pengurus.
3.4.
Penutup

Setelah berlakunya perubahan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga terdahulu tidak berlaku lagi.


Disahkan dalam Musyawarah,
Bandung,        Januari 2011
Pimpinan Musyawarah




( Ahmad Fauzi )

Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Informasi IPMA

.
 
Support : Creating Website | IPMA | Ikatan Pemuda/i Masjid Al-Fithrah
Copyright © 2011. IPMA - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by IPMA
Proudly powered by Blogger