B A B – I U M U M | ||||||||
1.1 | Landasan Operasional Dalam menjalankan organisasi, Pembina maupun Pengurus dilandasi dengan : | |||||||
a. | Pancasila dan UUD 1945, dikarenakan DKM-AFP sebagai bagian dari NKRI. | |||||||
b. | Kebijakan dan peraturan PT. Pindad (Persero), dikarenakan Masjid AFP adalah Masjid instansi PT. Pindad (Persero). | |||||||
c. | Mengutamakan persamaan dan menghindari perdebatan masalah khilafiah furuiyah. | |||||||
1.2 | Bidang Kegiatan | |||||||
a. | Bidang Ubudiyyah | : | Merencanakan dan mengelola penyelenggaraan ibadah jum’at, penjadwalan Imam/ Khotib Jum'at, sholat/ kultum tarawih dan Perayaan Hari Besar Islam (PHBI). | |||||
b. | Bidang Muamalah | : | Merencanakan, mengelola dan mendistribusikan bantuan untuk para mustahik dan kaum dhuafa, pemeliharaan fasilitas dan fisik Masjid dan sekitarnya | |||||
c. | Bidang Tarbiyah | : | Merencanakan dan mengelola penyelenggaraan pengajian rutin, kursus/ pelatihan dan kajian-kajian untuk jama’ah dan keluarganya | |||||
d. | Bidang Ukhuwah | : | Merencanakan dan melaksanakan silaturahim dan kerjasama dengan mushola/ organisasi internal perusahaan, DKM eksternal dan lembaga lainnya serta menyediakan fasilitas acara pernikahan | |||||
B A B – II ORGANISASI | ||||||||
2.1 | Struktur Organisasi | |||||||
2.2 | Tugas Dan Wewenang | |||||||
2.2.1 | Pembina Pembina terdiri dari : | |||||||
a. | Ketua Pembina Memimpin sekretaris dan bendahara pembina berdasarkan AD/ ART. | |||||||
b. | Sekretaris Pembina Bertanggung jawab dalam administrasi Pembina DKM. | |||||||
c. | Bendahara Pembina Bertanggung jawab dalam penyimpanan, penggunaan dan pelaporan tahunan dana hibah jama’ah pada musyawarah tahunan. | |||||||
2.2.2 | Pengurus Pengurus terdiri dari : | |||||||
a. | Ketua : | |||||||
- | Memimpin dan menjalankan kepengurusan DKM secara menyeluruh berdasarkan AD/ ART, RKAT dan peraturan DKM. | |||||||
- | Mengevaluasi pelaksanaan RKAT secara berkala. | |||||||
- | Melaporkan pelaksanaan kepengurusan DKM dalam Musyawarah dan atau rapat Pembina dan Pengurus. | |||||||
- | Menyampaikan laporan keuangan bulanan dan tahunan kepada Pembina dan jama’ah. | |||||||
- | Mengangkat dan memberhentikan staf pengurus dengan memperhatikan pertimbangan Pembina. | |||||||
b. | Wakil Ketua : Mewakili dan membantu Ketua dalam menjalankan tugasnya | |||||||
c. | Sekretaris : | |||||||
- | Bertanggung jawab dalam administrasi DKM dan inventaris fasilitas DKM. | |||||||
- | Membuat undangan, notulen rapat dan dokumentasi kegiatan-kegiatan DKM. | |||||||
- | Mendistribusikan informasi-informasi kepada pembina, pengurus DKM dan jama’ah. | |||||||
- | Membuat laporan kepengurusan DKM. | |||||||
d. | Bendahara : | |||||||
- | Menerima, menyimpan dan mengeluarkan keuangan pengurus atas persetujuan Ketua. | |||||||
- | Mencatat dan menyusun laporan keuangan bulanan dan tahunan untuk disampaikan kepada Ketua Pengurus. | |||||||
e. | Ketua Bidang : | |||||||
- | Memimpin anggota bidang. | |||||||
- | Membuat RKAT Bidang dan melaksanakan RKAT tersebut yang telah disetujui dalam musyawarah tahunan dibidangnya masing-masing. | |||||||
- | Mengajukan kebutuhan keuangan sesuai RKAT yang telah disetujui dan melaporkan pertanggung jawabannya kepada Ketua Pengurus. | |||||||
- | Jika pengajuan kebutuhan keuangan diluar RKAT dan bersifat mendesak harus berdasarkan keputusan musyawarah/ rapat. | |||||||
- | Melaporkan realisasi RKAT secara berkala dalam rapat dan musyawarah. | |||||||
B A B – III MUSYAWARAH & RAPAT | ||||||||
3.1. | Penyelenggaraan Musyawarah | |||||||
a. | Penyelenggaraan musyawarah tahunan dilaksanakan pengurus di akhir tahun dan paling lambat awal tahun berjalan, dan sebelum masa bakti berakhir untuk pertanggung jawaban kinerja (realisasi RKAT, keuangan dan asset) DKM-AFP. | |||||||
b. | Musyawarah luar biasa dapat diselenggarakan bila disetujui oleh Pembina, atas usulan Pengurus atau Jama’ah. | |||||||
c. | Musyawarah tahunan dan luar biasa harus dihadiri oleh : Pembina, Ketua Pengurus, Staf Pengurus dan perwakilan jama’ah. | |||||||
d. | Apabila kehadiran tidak memenuhi syarat, maka musyawarah tahunan atau musyawarah luar biasa harus diundur paling lambat 10 hari kerja. | |||||||
e. | Apabila kehadiran masih tidak memenuhi syarat, maka musyawarah tahunan atau musyawarah luar biasa dapat diselenggarakan dengan jumlah kehadiran yang ada dan keputusan yang dikeluarkan mengikat. | |||||||
3.2. | Penyelenggaraan rapat | |||||||
a. | Rapat Pembina yaitu rapat rutin yang diikuti oleh Ketua, Sekretaris dan Bendahara Pembina. | |||||||
b. | Rapat Pengurus yaitu rapat rutin yang diikuti oleh Ketua Pengurus dan Staf Pengurus. | |||||||
c. | Rapat Bidang yaitu rapat rutin masing-masing bidang yang diikuti oleh Ketua Bidang dan para Anggota Bidang. | |||||||
d. | Rapat koordinasi yaitu rapat yang diikuti oleh Pembina dan Pengurus. | |||||||
3.3. | Tata Tertib Musyawarah/ Rapat | |||||||
a. | Musyawarah/ rapat dapat diselenggarakan dengan syarat jika dihadiri oleh minimal 50% +1 dari jumlah undangan musyawarah/ rapat sebagai syarat kuorum. | |||||||
b. | Pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat, apabila tidak mencapai kata mufakat maka diputuskan dengan suara terbanyak. | |||||||
c. | Semua keputusan yang dikeluarkan oleh musyawarah harus tertulis dalam berita acara. | |||||||
d. | Perwakilan jama’ah adalah orang yang ditunjuk oleh jama’ah di unit masing-masing dan anak perusahaan. Satu orang perwakilan mewakili 150 karyawan tetap, proporsional terhadap jumlah karyawan tetap yang ada di unit dan anak perusahaan. | |||||||
e. | Musyawarah luar biasa diselenggarakan jika ada pelanggaran AD/ ART oleh Pembina/ Ketua Pengurus. | |||||||
3.4. | Penutup | |||||||
Setelah berlakunya perubahan Anggaran Rumah Tangga ini, maka Anggaran Rumah Tangga terdahulu tidak berlaku lagi. | ||||||||
Disahkan dalam Musyawarah, Bandung, Januari 2011 Pimpinan Musyawarah( Ahmad Fauzi ) |
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !